Berita

PUBLIC HEARING - REVISI PERATURAN BPH MIGAS NO. 21 TAHUN 2011

13 Sep 2026 • admin

Bagikan Berita

PUBLIC HEARING - REVISI PERATURAN BPH MIGAS NO. 21 TAHUN 2011

Ikatan Perusahaan Gas Indonesia (IPGI) menghadiri Public Hearing Revisi Peraturan BPH Migas Nomor 21 Tahun 2011 tentang Akun Pengaturan (Regulatory Account) Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Transmisi, yang dilaksanakan di Bekasi pada 9 September 2026.

Dalam kesempatan tersebut, IPGI yang diwakili oleh Ketua IPGI, Bapak Jugi Prajogio, menyampaikan dukungan terhadap langkah BPH Migas dalam melakukan revisi Peraturan BPH Migas Nomor 21 Tahun 2011.

IPGI berharap revisi peraturan ini dapat semakin adaptif terhadap perkembangan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa serta mampu mendorong pertumbuhan pembangunan infrastruktur gas bumi nasional. Hal ini menjadi penting mengingat hingga saat ini baru terdapat dua ruas hasil lelang BPH Migas, yaitu Gresik–Semarang milik Pertagas dan Kepodang–Tambak Lorok milik KJG, sementara pertumbuhan infrastruktur pipa dalam empat tahun terakhir masih cenderung stagnan di kisaran 2%.

IPGI juga menyampaikan agar biaya impairment, merger/akuisisi, serta biaya representasi yang wajar tetap dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari biaya O/M, mengingat biaya-biaya tersebut merupakan biaya riil dalam kegiatan usaha dan berpotensi menimbulkan risiko bagi badan usaha apabila tidak diakui.

Melalui forum ini, IPGI berharap penyempurnaan regulasi dapat menciptakan kerangka pengaturan yang semakin adaptif, transparan, dan mendukung investasi serta pengembangan infrastruktur gas bumi di Indonesia.

#IPGI #BPHMIGAS